Segala macam bentuk
yang ada di negara ini tidak disediakan dengan gratis, misalkan saja tanah
meskipun anda memilikinya sendiri sudah berdasarkan surat yang saha, namun
tetap saja akan dikenai pajak tiap tahunnya, begitu juga dengan hal-hal
lainnya,tak heran jika selain adanya undang-undang hkum pidana, perdata dan
juga korupsi masih ada undang-undang lainnya yang secara khusus mengatur
tentang pajak. baca lebih banyak tentang pajak
Salah satu bagian
yang ada di dalamnya adalah undang-undang pajak bumi dan bangunan, setiap tanah maupun rumah yang anda miliki
pastilah akan dikenai beban pajak tiap tahunnya, namun untuk nilainya sendiri
memang berbeda menyesuaikan dengan luas beberapa pertimbangan lainnya.