Wednesday, May 6, 2015

Pajak Pasal 25 Untuk Bank Dan Sewa Usaha Dengan Hak Opsi

besarnya angsuran pajak pasal 25 adalah tarif pajak berdasarkan tarif umum yang telah dihitung untung dan ruginya dikurangi dengan pemungutan pajak 22, 23, dan 24.

Besarnya angsuran pajakpasal 25 adalah kewajiban pajak untuk pajak bank serta sewa usaha dengan hak opsi sebesar pajak penghasilan yang telah dihitung berdasarkan tarif umum tentang laba-rugi fiskal menurut keuangan triwulan yang terakhir dikurangi pajak 24 dibagi 12.

Angsuran
Pajak Pasal 25 BUMN Dan BUMD
Besarnya angsuran pajak 25 untuk BUMN dan BUMD dengan nama dan bentuk apapun kecuali pajak bank dan sewa usaha sebesar pajak penghasilan dihitung berdasarkan tarif umum menurut rencana kerja dan anggaran pendapatan dikurangi pemotongan dan pemungutan pajak 22, 23, dan 24 dibagi dua belas. Besarnya angsuran pajak 25 sebesar pajak yang sudah dihitung dengan menggunakan tarif umum.

Itulah angsuran pajak pasal 21 untuk BUMN dan BUMD yang wajib dibayarkan setiap tahunnya.

No comments:

Post a Comment