besarnya
angsuran pajak pasal 25 adalah tarif pajak berdasarkan tarif umum yang telah
dihitung untung dan ruginya dikurangi dengan pemungutan pajak 22, 23, dan 24.
Besarnya angsuran pajakpasal 25 adalah kewajiban pajak untuk pajak bank serta sewa usaha
dengan hak opsi sebesar pajak penghasilan yang telah dihitung berdasarkan tarif
umum tentang laba-rugi fiskal menurut keuangan triwulan yang terakhir dikurangi
pajak 24 dibagi 12.
Angsuran Pajak Pasal 25 BUMN Dan BUMD
Besarnya angsuran pajak 25 untuk BUMN dan
BUMD dengan nama dan bentuk apapun kecuali pajak
bank dan sewa usaha sebesar pajak penghasilan dihitung berdasarkan tarif umum menurut
rencana kerja dan anggaran pendapatan dikurangi pemotongan dan pemungutan pajak
22, 23, dan 24 dibagi dua belas. Besarnya angsuran pajak 25 sebesar pajak yang
sudah dihitung dengan menggunakan tarif umum.
No comments:
Post a Comment