Pajak pph 22 merupakan bentuk pemotongan serta
pemungutan pajak penghasilan oleh pihak lain pada wajib pajak. PPh 22 dikenakan
pada perdagangan barang yang dilakukan saat penjualan ataupun saat pembelian. Umumnya
konsultan pajak dikenakan terhadap perdagangan yang menguntungkan. Sehingga penjual atau
pembeli mengalami keuntungan. Maka sudah sepantasnya wajib pajak itu dikenakan
pembayaran pajak penghasilan.
Objek Dan Pemungut Pajak Pph 22
Ketentuan
PPh 22 lebih sulit dibanding ketentuan pemotongan PPh lainnya. Karena objek,
pemungut, serta tarif sangat bervariasi.
Objek
dan pemungut pajak untuk pph 22 diantaranya adalah:
·
Bank
Devisa, Direktorat Jenderal Bea & cukai.
·
Direktorat
Jenderal bendahara dan Bendahara Pemerintah yang melakukan pembayaran pembelian
barang.
·
BUMN
yang membeli barang dengan dana dari APBN dan APBD.
Demikianlah
beberapa objek dan pemungut pajak pph 22.
No comments:
Post a Comment