Wednesday, May 6, 2015

Pajak Pph 22 Wajib Pajak Untuk Perdagangan Yang Menguntungkan

pajak pasal 23 diberlakukan untuk anda yang sedang bisnis perdagangan yang menguntungkan, objek dan pemungutnya.

Pajak pph 22 merupakan bentuk pemotongan serta pemungutan pajak penghasilan oleh pihak lain pada wajib pajak. PPh 22 dikenakan pada perdagangan barang yang dilakukan saat penjualan ataupun saat pembelian. Umumnya konsultan pajak dikenakan terhadap perdagangan yang menguntungkan. Sehingga penjual atau pembeli mengalami keuntungan. Maka sudah sepantasnya wajib pajak itu dikenakan pembayaran pajak penghasilan.

Objek Dan Pemungut Pajak Pph 22
Ketentuan PPh 22 lebih sulit dibanding ketentuan pemotongan PPh lainnya. Karena objek, pemungut, serta tarif sangat bervariasi.

Objek dan pemungut pajak untuk pph 22 diantaranya adalah:

·         Bank Devisa, Direktorat Jenderal Bea & cukai.
·         Direktorat Jenderal bendahara dan Bendahara Pemerintah yang melakukan pembayaran pembelian barang.
·         BUMN yang membeli barang dengan dana dari APBN dan APBD.


Demikianlah beberapa objek dan pemungut pajak pph 22.

No comments:

Post a Comment