Segala macam
laporan keuangan pastilah dilakukan
pembukuan secara terperici, salah satunya adalah pembukuan pajak usaha, untuk laporan yang satu ini memang tak hanya
terbatas pada sebuah instansi pemerintahan saja melainkan juga untuk
parkantoran atau anda yang memiliki usaha dalam skala besar dimana tiap hal
yang dilakukan juga dikenai pajak.
Pajak memang tak
hanya sebatas pada penghasilan maupun bumi dan bagunan saja, bagi anda yang
memiliki sebuah usaha sendiri apalagi dalam skala besar pastilah setiap segala
sesuatu yang ada di dalamnya akan dikenai pajak. untuk lebih tahu tentang pajak bisa baca disini
No comments:
Post a Comment