Thursday, April 30, 2015

Tanah Dan Juga Bangunan Dikenai Biaya Pajak Tiap Tahunnya

Segala macam bentuk yang ada di negara ini tidak disediakan dengan gratis, misalkan saja tanah meskipun anda memilikinya sendiri sudah berdasarkan surat yang saha, namun tetap saja akan dikenai pajak tiap tahunnya, begitu juga dengan hal-hal lainnya,tak heran jika selain adanya undang-undang hkum pidana, perdata dan juga korupsi masih ada undang-undang lainnya yang secara khusus mengatur tentang pajak. baca lebih banyak tentang pajak




Salah satu bagian yang ada di dalamnya adalah undang-undang pajak bumi dan bangunan, setiap tanah maupun rumah yang anda miliki pastilah akan dikenai beban pajak tiap tahunnya, namun untuk nilainya sendiri memang berbeda menyesuaikan dengan luas beberapa pertimbangan lainnya.

No comments:

Post a Comment